Cekidot
...................
ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 :
1. anak perempuan (tunggal), dan jika tidak ada anak laki-laki
2. cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki, selama tidak ada:
- anak laki-laki
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. saudara perempuan kandung tunggal, jika tidak ada:
- anak laki2 atau anak pr
- cucu laki2 atau perempuan dari anak laki2
- bapak
- kakek (bapak dari bapak)
- saudara laki2 sekandung
4. saudara perempuan seayah tunggal, dan jika tidak ada:
- anak laki2 atau perempuan
- cucu laki2 atau perempuan dari anak laki2
- bapak
- kakek (bapak dari bapak)
- saudara laki2 sebapak
5. suami jika tidak ada:
- anak laki2 atau perempuan
- cucu laki2 atau perempuan dari anak laki2
Ahli waris yang mendapat bagian 1/4
1. suami, jika ada:
- anak laki2 atau perempuan
- cucu laki2 atau perempuan dari anak laki2
2. istri (seorang atau lebih), jika tidak ada:
- anak laki2 atau perempuan
- cucu laki2 atau perempuan dari anak laki2
Ahli waris yang mendapat bagian 1/8
1. istri baik seorang atau lebih, jika ada:
- anak laki2 atau perempuan
- cucu laki2 atau perempuan dari anak laki2
Ahli waris yang mendapat bagian 2/3
1. dua orang anak perempuan atau lebih jika mereka tidak mempunyai saudara laki2
2. dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki2 jika tidak ada anak perempuan atau cucu laki2 dari anak laki2
3. dua orang saudara perempuan kandung atau lebih, jika tidak ada anak pr atau cucu pr dari anak laki2 atau saudara laki2 kandung
4. dua orang pr seayah atau lebih, jika tdk ada anak atau cucu dari anak laki2 dan saudara laki2 seayah
Ahli waris yang mendapat bagian 1/3
1. ibu, jika yang meninggal tdk memiliki anak atau cucu dari anak laki2 atau saudara2
2. dua orang saudara atau lebih, baik laki2 atau perempuan seibu
Ahli waris yang mendapat bagian 1/6
1. ibu, jka yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu dari anak laki2 atau dua orang atau lebih dari saudara laki2 atau pr
2. bapak, bila yg meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki2
3. nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak), bila tidak ada ibu
4. cucu pr dari ank laki2, seorang atau lebih, jika bersama-sama seorang anak pr
5. kakek, jika yg meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki2, dan tdk ada bapak
6. seorang saudara seibu (laki2 atau pr) , jika yg meninggal tdk mmpunyai anak atau cucu dari anak laki2 dan bapak
7. saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika yg meninggal mempunyai saudara perempuan sekandung dan tidak ada saudara laki2 sebapak.
...................
ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 :
1. anak perempuan (tunggal), dan jika tidak ada anak laki-laki
2. cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki, selama tidak ada:
- anak laki-laki
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. saudara perempuan kandung tunggal, jika tidak ada:
- anak laki2 atau anak pr
- cucu laki2 atau perempuan dari anak laki2
- bapak
- kakek (bapak dari bapak)
- saudara laki2 sekandung
4. saudara perempuan seayah tunggal, dan jika tidak ada:
- anak laki2 atau perempuan
- cucu laki2 atau perempuan dari anak laki2
- bapak
- kakek (bapak dari bapak)
- saudara laki2 sebapak
5. suami jika tidak ada:
- anak laki2 atau perempuan
- cucu laki2 atau perempuan dari anak laki2
Ahli waris yang mendapat bagian 1/4
1. suami, jika ada:
- anak laki2 atau perempuan
- cucu laki2 atau perempuan dari anak laki2
2. istri (seorang atau lebih), jika tidak ada:
- anak laki2 atau perempuan
- cucu laki2 atau perempuan dari anak laki2
Ahli waris yang mendapat bagian 1/8
1. istri baik seorang atau lebih, jika ada:
- anak laki2 atau perempuan
- cucu laki2 atau perempuan dari anak laki2
Ahli waris yang mendapat bagian 2/3
1. dua orang anak perempuan atau lebih jika mereka tidak mempunyai saudara laki2
2. dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki2 jika tidak ada anak perempuan atau cucu laki2 dari anak laki2
3. dua orang saudara perempuan kandung atau lebih, jika tidak ada anak pr atau cucu pr dari anak laki2 atau saudara laki2 kandung
4. dua orang pr seayah atau lebih, jika tdk ada anak atau cucu dari anak laki2 dan saudara laki2 seayah
Ahli waris yang mendapat bagian 1/3
1. ibu, jika yang meninggal tdk memiliki anak atau cucu dari anak laki2 atau saudara2
2. dua orang saudara atau lebih, baik laki2 atau perempuan seibu
Ahli waris yang mendapat bagian 1/6
1. ibu, jka yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu dari anak laki2 atau dua orang atau lebih dari saudara laki2 atau pr
2. bapak, bila yg meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki2
3. nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak), bila tidak ada ibu
4. cucu pr dari ank laki2, seorang atau lebih, jika bersama-sama seorang anak pr
5. kakek, jika yg meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki2, dan tdk ada bapak
6. seorang saudara seibu (laki2 atau pr) , jika yg meninggal tdk mmpunyai anak atau cucu dari anak laki2 dan bapak
7. saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika yg meninggal mempunyai saudara perempuan sekandung dan tidak ada saudara laki2 sebapak.